Job Description
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu perangkat daerah yang memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pengembangan sektor koperasi dan usaha kecil. Lembaga ini berdiri atas dasar kebutuhan daerah untuk memiliki institusi yang secara khusus berfokus pada penguatan koperasi serta pemberdayaan pelaku usaha kecil agar mampu bersaing dan berkontribusi lebih besar terhadap pembangunan ekonomi daerah maupun nasional.
Perjalanan panjang instansi ini dimulai dari perubahan struktur organisasi di tingkat pusat hingga daerah. Pada awalnya, lembaga yang menangani urusan koperasi dan pengusaha kecil dikenal dengan nama Kantor Wilayah Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah. Namun, seiring berjalannya waktu dan dalam rangka menyesuaikan diri dengan kebijakan otonomi daerah, pada tanggal 4 Desember 2001 status kelembagaan ini berubah menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
Langkah tersebut didorong oleh meningkatnya peranan koperasi dan usaha kecil menengah yang menjadi salah satu tolok ukur perkembangan ekonomi masyarakat. Tidak hanya itu, sektor ini terbukti mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan otonomi daerah, karena keberadaannya sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput.
Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2000 tentang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Jawa Barat, ditetapkan bahwa instansi yang menangani koperasi serta usaha kecil menengah di Jawa Barat adalah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Jawa Barat.
Seiring perkembangan zaman dan meningkatnya kompleksitas kebutuhan organisasi, pada tahun 2017 dilakukan perubahan struktur organisasi. Nama instansi kemudian disesuaikan menjadi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat. Dengan perubahan tersebut, struktur organisasi menjadi lebih komprehensif, yaitu:
-
Kepala Dinas sebagai pimpinan tertinggi.
-
Sekretaris Dinas yang membawahi tiga subbagian, antara lain Subbagian Kepegawaian dan Umum, Subbagian Keuangan, serta Subbagian Perencanaan.
-
Bidang Kelembagaan Koperasi yang menaungi tiga seksi dengan fokus pada pengembangan tata kelola koperasi.
-
Bidang Pemberdayaan Koperasi yang juga memiliki tiga seksi, bertugas memberikan dukungan, bimbingan, dan pendampingan kepada koperasi.
-
Bidang Usaha Kecil dengan tiga seksi, berfokus pada penguatan usaha kecil agar mampu naik kelas.
-
Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan Koperasi dengan tiga seksi, bertugas melakukan pengawasan serta audit koperasi agar berjalan sesuai regulasi.
-
UPTD Balai Pendidikan dan Pelatihan Perkoperasian dan Wirausaha, yang menjadi pusat pengembangan kapasitas sumber daya manusia koperasi dan pelaku usaha kecil.
Salah satu bagian penting dalam struktur organisasi ini adalah Subbagian Kepegawaian dan Umum, yang mempunyai tugas pokok dalam mengelola administrasi kepegawaian, ketatalaksanaan, serta urusan umum dan perlengkapan. Fungsi ini mencakup penyediaan data-data kepegawaian, layanan administrasi, hingga dukungan umum bagi seluruh pegawai.
Dengan struktur organisasi yang solid, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat memiliki komitmen kuat untuk mencetak koperasi yang sehat, modern, dan mandiri, serta memberdayakan usaha kecil agar mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan pasar global.
Lowongan Kerja Tahun 2025
Dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2025, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung sebagai:
Posisi: Tenaga Pendamping Koperasi Provinsi Jawa Barat Tahun 2025
Tenaga pendamping merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan program pemberdayaan koperasi di lapangan. Posisi ini sangat strategis karena berfungsi sebagai fasilitator, konsultan, sekaligus motivator bagi koperasi dan pelaku usaha kecil di berbagai daerah.
Kualifikasi Pelamar
Untuk dapat mengikuti seleksi pada posisi ini, pelamar wajib memenuhi persyaratan berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan integritas tinggi serta berdedikasi untuk mengabdi pada pembangunan daerah.
-
Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) dari semua jurusan. Jurusan ilmu sosial, ekonomi, manajemen, akuntansi, atau pemberdayaan masyarakat akan menjadi nilai tambah.
-
Usia maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.
-
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
-
Tidak sedang terikat perjanjian kerja dengan program pemerintah lain untuk menghindari konflik kepentingan.
-
Bersedia ditempatkan di berbagai wilayah Provinsi Jawa Barat sesuai kebutuhan organisasi.
-
Berkomitmen penuh untuk menjalankan kontrak kerja dari bulan Oktober hingga Desember 2025.
-
Diutamakan memiliki pengalaman dalam bidang pendampingan, pelatihan, pendidikan koperasi, UMKM, atau pemberdayaan masyarakat.
-
Memiliki KTP dan domisili di wilayah Provinsi Jawa Barat, sehingga memahami kondisi lokal.
-
Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku sebagai pendukung mobilitas kerja.
Berkas Lamaran yang Harus Disiapkan
Pelamar diwajibkan menyiapkan dokumen berikut:
-
Surat Lamaran yang ditulis rapi sesuai format formulir terlampir.
-
Curriculum Vitae (CV) terbaru yang memuat data diri, riwayat pendidikan, pengalaman kerja, serta keahlian yang dimiliki.
-
Fotokopi Ijazah dan Transkrip Akademik yang telah dilegalisir.
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti identitas dan domisili.
-
Pas Foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, menghadap ke depan, berpakaian rapi dan formal.
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
-
Surat Keterangan Sehat dari Dokter Pemerintah sebagai bukti kondisi kesehatan pelamar.
-
Sertifikat atau Surat Keputusan (SK) terkait pengalaman atau kompetensi di bidang koperasi, UMKM, atau pemberdayaan masyarakat.
Uraian Tugas dan Tanggung Jawab (Job Desk)
Sebagai Tenaga Pendamping Koperasi, pelamar yang lolos seleksi akan menjalankan peran penting dengan uraian tugas sebagai berikut:
-
Fasilitasi dan Pendampingan
-
Memberikan pendampingan langsung kepada koperasi dalam hal manajemen organisasi, pencatatan keuangan, dan pengelolaan usaha.
-
Membantu koperasi meningkatkan kapasitas manajemen agar lebih profesional dan akuntabel.
-
-
Edukasi dan Pelatihan
-
Menyelenggarakan sosialisasi serta pelatihan terkait tata kelola koperasi, kewirausahaan, dan akses pembiayaan.
-
Memberikan materi pelatihan kepada anggota koperasi agar mampu memahami prinsip koperasi dan strategi bisnis.
-
-
Penguatan Kelembagaan
-
Membantu koperasi memperkuat struktur organisasi internal.
-
Mendorong koperasi menerapkan prinsip transparansi, demokrasi, dan keadilan dalam operasionalnya.
-
-
Pendampingan Usaha Kecil
-
Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi pelaku usaha kecil di wilayah binaan.
-
Memberikan rekomendasi solusi, mulai dari akses modal, strategi pemasaran, hingga digitalisasi usaha.
-
-
Monitoring dan Evaluasi
-
Melaksanakan pemantauan berkala terhadap perkembangan koperasi yang didampingi.
-
Menyusun laporan kegiatan pendampingan secara terstruktur dan melaporkannya kepada Dinas.
-
-
Jembatan Informasi
-
Menjadi penghubung antara pemerintah daerah dengan koperasi atau pelaku usaha kecil.
-
Menginformasikan program-program pemerintah yang relevan untuk mendukung pengembangan usaha.
-
-
Pengawasan Ringan
-
Membantu mendeteksi sejak dini adanya permasalahan dalam pengelolaan koperasi agar segera dapat diatasi.
-
-
Kolaborasi dengan Stakeholder
-
Berkoordinasi dengan perangkat daerah lain, lembaga keuangan, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat ekosistem koperasi dan usaha kecil.
-
Kompetensi yang Diharapkan
Selain memenuhi persyaratan administratif, tenaga pendamping diharapkan memiliki kompetensi berikut:
-
Komunikasi interpersonal yang baik, untuk menjalin hubungan harmonis dengan koperasi dan pelaku usaha.
-
Kemampuan analitis, guna memahami permasalahan koperasi dan menyusun strategi solusi.
-
Keterampilan fasilitasi dan pelatihan, agar mampu menyampaikan materi dengan efektif.
-
Pemahaman tentang prinsip koperasi dan kewirausahaan, sehingga dapat memberikan arahan yang tepat.
-
Kemampuan bekerja di lapangan, termasuk menghadapi dinamika sosial masyarakat.
-
Disiplin, integritas, dan komitmen tinggi terhadap tugas.
Manfaat Bergabung
Menjadi tenaga pendamping koperasi di Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Provinsi Jawa Barat tidak hanya memberikan kesempatan berkontribusi pada pembangunan daerah, tetapi juga manfaat lain, antara lain:
-
Pengalaman bekerja langsung di lapangan bersama koperasi dan pelaku usaha kecil.
-
Pengembangan jejaring dengan berbagai stakeholder pembangunan ekonomi.
-
Peningkatan kapasitas pribadi dalam hal manajemen, komunikasi, dan pemberdayaan masyarakat.
-
Kesempatan untuk berperan dalam memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan di Jawa Barat.