Job Description
Baca Keseluruhan Artikel untuk Panduan Apply nya ya ka
https://linktr.ee/RekrutmenTFL2026JawaIII
- Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.

Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah naungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia (PKP). Keberadaan BP3KP menjadi ujung tombak pemerintah pusat dalam melaksanakan program pembangunan, peningkatan, dan pengembangan sektor perumahan rakyat serta kawasan permukiman yang layak, aman, sehat, dan berkelanjutan.
Sebagai institusi pelaksana teknis, BP3KP bertugas mengimplementasikan berbagai kebijakan strategis nasional di bidang perumahan. Lingkup kerja BP3KP mencakup pembangunan rumah susun, rumah khusus, rumah swadaya, serta peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, BP3KP juga bertanggung jawab dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), pengembangan kawasan permukiman, hingga koordinasi penyediaan lahan bagi pembangunan perumahan.
BP3KP Jawa III merupakan salah satu balai regional yang berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan program perumahan di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Melalui berbagai program strategis, BP3KP Jawa III hadir untuk menjawab tantangan besar sektor perumahan, khususnya dalam menekan angka rumah tidak layak huni (RTLH) serta memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang sehat dan layak.
Dalam pelaksanaan tugasnya, BP3KP tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, tetapi juga menempatkan pendekatan pemberdayaan masyarakat sebagai fondasi utama. Setiap program dirancang agar masyarakat menjadi subjek pembangunan, bukan hanya penerima bantuan. Dengan demikian, terwujud hunian yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi juga ruang hidup yang mendukung kesejahteraan keluarga.
Komitmen dan Visi BP3KP
BP3KP berkomitmen menjadi institusi pelaksana pembangunan perumahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Seluruh program dilaksanakan dengan prinsip:
-
Keberpihakan pada masyarakat berpenghasilan rendah
-
Transparansi dan akuntabilitas anggaran
-
Kualitas pembangunan yang terjamin
-
Pemberdayaan masyarakat berbasis partisipasi
-
Keberlanjutan lingkungan permukiman
Visi besar BP3KP adalah mewujudkan hunian layak bagi seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan target nasional pembangunan perumahan yang inklusif dan berkeadilan sosial.
Tentang Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni menjadi rumah yang sehat, aman, dan layak ditempati.
Melalui BSPS, pemerintah memberikan bantuan stimulan yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat, dengan pendampingan intensif dari tenaga fasilitator. Pendekatan ini bertujuan menumbuhkan kesadaran, kemandirian, serta partisipasi aktif masyarakat dalam membangun rumahnya sendiri.
BP3KP Jawa III sebagai pelaksana program BSPS di wilayah Jawa Tengah membuka kesempatan bagi tenaga profesional dan masyarakat yang berdedikasi tinggi untuk bergabung sebagai Tenaga Fasilitator BSPS Tahap I Tahun Anggaran 2026.
**KESEMPATAN BERKONTRIBUSI:
REKRUTMEN TENAGA FASILITATOR BSPS**
BP3KP Jawa III mengundang putra-putri terbaik bangsa yang memiliki semangat pengabdian, kepedulian sosial, dan kompetensi profesional untuk turut serta dalam mendampingi masyarakat mewujudkan hunian layak.
Program ini bukan sekadar pekerjaan, melainkan misi sosial pembangunan bangsa, karena setiap fasilitator akan terlibat langsung dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di tingkat akar rumput.
A. KUALIFIKASI UMUM
Setiap kandidat tenaga fasilitator wajib memenuhi persyaratan umum berikut:
-
Warga Negara Indonesia
-
Sehat jasmani dan rohani
-
Memiliki integritas, dedikasi tinggi, serta kepedulian sosial
-
Tidak menjadi anggota partai politik atau tim sukses pemilu
-
Bersedia bekerja penuh waktu selama masa kontrak
-
Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, serta tidak terikat kontrak kerja lain
-
Mampu mengoperasikan komputer dan Microsoft Office
-
Memiliki perangkat komunikasi untuk dokumentasi dan pelaporan
-
Memiliki rekam jejak moral yang baik
B. POSISI DAN KUALIFIKASI KHUSUS
1. Koordinator Kabupaten/Kota (Korkab/Korkot)
Kualifikasi:
-
Pendidikan minimal S1 semua jurusan (diutamakan Teknik Sipil atau Arsitektur)
-
Memahami teknik konstruksi bangunan dan perumahan
-
Memiliki kemampuan manajerial dan kepemimpinan tim
-
Berpengalaman minimal 3 tahun dalam program BSPS atau pemberdayaan masyarakat
-
Memiliki sertifikat pelatihan teknis bangunan menjadi nilai tambah
Peran Strategis:
Korkab/Korkot merupakan ujung tombak pengendalian program BSPS di tingkat kabupaten/kota. Posisi ini bertanggung jawab merancang strategi pelaksanaan, memastikan kualitas pelaksanaan di lapangan, serta menjadi penghubung utama antara BP3KP, pemerintah daerah, dan masyarakat penerima bantuan.
2. Asisten Koordinator Kabupaten/Kota (Askorkab/Askorkot)
Kualifikasi:
-
Pendidikan minimal S1 semua jurusan
-
Menguasai teknik bangunan perumahan
-
Memiliki kemampuan manajerial
-
Pengalaman minimal 1 tahun dalam program pemberdayaan
-
Sertifikat pelatihan teknis menjadi nilai tambah
Peran Strategis:
Askorkab/Askorkot membantu koordinator dalam pengawasan operasional lapangan, validasi data penerima bantuan, serta memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai pedoman teknis.
3. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Teknik
Kualifikasi:
-
Pendidikan minimal SMK Bangunan / D3 Teknik Sipil atau Arsitektur
-
Menguasai teknik konstruksi rumah sederhana
-
Berpengalaman di bidang pembangunan perumahan
-
Pengalaman sebagai TFL BSPS menjadi nilai tambah
Peran Strategis:
TFL Teknik bertugas mendampingi masyarakat dalam aspek teknis pembangunan rumah, memastikan kualitas pekerjaan, serta memberikan arahan konstruksi agar rumah memenuhi standar keselamatan dan kelayakan.
4. Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Pemberdayaan
Kualifikasi:
-
Pendidikan minimal SMA / D3 semua jurusan
-
Berpengalaman dalam pemberdayaan masyarakat minimal 3 tahun
-
Berdomisili di sekitar lokasi kegiatan menjadi nilai tambah
Peran Strategis:
TFL Pemberdayaan berfokus pada pengorganisasian kelompok masyarakat, sosialisasi program, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam setiap tahapan BSPS.
C. DESKRIPSI TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas Koordinator Kabupaten/Kota
-
Menyusun strategi pelaksanaan BSPS di wilayah kerja
-
Melakukan sosialisasi program kepada pemerintah daerah dan masyarakat
-
Melatih serta membina TFL secara berkelanjutan
-
Mengawasi verifikasi calon penerima bantuan
-
Memastikan kesesuaian dokumen administrasi dan kondisi lapangan
-
Mengendalikan kualitas pembangunan fisik rumah
-
Menyusun laporan kemajuan program
-
Melakukan penilaian kinerja TFL
Tugas Tenaga Fasilitator Lapangan
-
Melakukan sosialisasi program kepada masyarakat
-
Memfasilitasi pembentukan kelompok penerima bantuan
-
Mendampingi verifikasi calon penerima
-
Membantu penyusunan proposal bantuan
-
Mendampingi proses pembangunan rumah
-
Mengawasi penggunaan dana bantuan
-
Menyusun laporan progres lapangan
-
Menjamin akurasi data penerima bantuan
Setiap fasilitator memiliki peran penting sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat, memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan rumah yang dibangun benar-benar layak huni.
D. PERSYARATAN ADMINISTRASI
Pelamar wajib menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk digital:
-
Surat lamaran
-
Curriculum Vitae (CV)
-
Pas foto berwarna
-
KTP dan NPWP
-
Kartu BPJS
-
Ijazah dan transkrip
-
Surat keterangan sehat
-
SKCK
-
Surat pengalaman kerja (jika ada)
-
Sertifikat pelatihan (jika ada)
-
Surat pernyataan kesediaan ditugaskan
-
Surat pernyataan kesanggupan
-
Surat domisili
Seluruh dokumen diunggah melalui tautan pendaftaran resmi panitia rekrutmen.
E. PROSES SELEKSI
Tahapan seleksi meliputi:
-
Seleksi administrasi
-
Tes tertulis kompetensi
-
Wawancara
-
Pengumuman kelulusan
Hanya kandidat yang memenuhi passing grade yang akan dihubungi oleh panitia seleksi.
Pengiriman lamaran dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Seluruh berkas lamaran dipindai atau di-scan ke dalam format digital masing-masing dokumen secara terpisah berbentuk file .pdf (kecuali Foto Diri Berwarna dengan file .jpg/.jpeg), diberi penamaan dokumen sesuai format Tabel Penamaan File Dokumen berikut:
Tabel Penamaan File Dokumen
| No | Dokumen | Format Penamaan |
| 1. | Surat Lamaran (sesuai Format I-9) | 1_Surat Lamaran_Nama |
| 2. | Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV) | 2_DRH _Nama |
| 3. | Foto Berwarna | 3_Foto_Nama |
| 4. | Scan KTP dan NPWP | 4_ KTP&NPWP_Nama |
| 5. | Scan Kartu BPJS Kesehatan | 5_ BPJS_Nama |
| 6. | Scan Ijazah dan Transkrip | 6_Ijazah&Transkrip_Nama |
| 7. | Surat Keterangan Sehat | 7_Surat Sehat_Nama |
| 8. | Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ SKCK | 8_SKCK_Nama |
| 9. | Surat Referensi/ Keterangan pengalaman kerja | 9_Surat Referensi_Nama |
| 10. | Scan Sertifikat Kursus/ Pelatihan Keahlian Terkait | 10_Sertifikat_Nama |
| 11. | Surat Pernyataan Kesediaan Ditugaskan | 11_Surat Kesediaan_Nama |
| 12. | Surat Pernyataan Kesanggupan | 12_Surat Kesanggupan_Nama |
| 13. | Surat Bukti Domisili dari Kepala Desa/Lurah/RW/RT | 13_Surat Domisili_Nama |
b. Kemudian peserta diminta mengisi form pendaftaran dan mengunggah seluruh berkas administrasi pada link: https://linktr.ee/RekrutmenTFL2026JawaIII
c. Lain – Lain
- Berkas lamaran yang diterima panitia menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar;
- Hanya peserta yang memenuhi kualifikasi administrasi dan kompetensi berdasarkan score passing grade yang kemudian akan dipanggil untuk mengikuti tes tertulis yang akan diinformasikan kemudian;
- Panitia tidak menerima lamaran dalam bentuk hardcopy ke kantor dan hanya memperhatikan surat lamaran yang diunggah melalui link form pendaftaran di atas;
- Pengumuman kelulusan akan disampaikan melalui e-mail masing-masing peserta dan hanya peserta yang lolos yang akan menerima e-mail;
- Peserta yang telah mendaftar dan mengirimkan berkas secara otomatis setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang telah disampaikan oleh Panitia Tim Seleksi;
- Keputusan panitia seleksi adalah mutlak dan tidak bisa diganggu gugat; dan
- Untuk pertanyaan lebih lanjut bisa ditanyakan melalui e-mail: [email protected]
-
Hati-hati terhadap segala bentuk jenis penipuan, karena lowongan ini gratis tidak ada biaya dalam bentuk apapun.