Job Description
Kementerian Koperasi Republik Indonesia, atau yang lebih dikenal dengan Kemenkop, merupakan salah satu kementerian dalam struktur pemerintahan Indonesia yang memiliki peran vital dalam mengembangkan ekosistem koperasi di tanah air. Kementerian ini menjadi ujung tombak pemerintah dalam mewujudkan perekonomian yang berlandaskan pada asas kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Secara historis, koperasi di Indonesia bukanlah hal yang baru. Jauh sebelum Indonesia merdeka, praktik kerja sama berbasis komunitas atau kelompok telah tumbuh di tengah masyarakat. Misalnya, melalui kegiatan arisan, gotong royong, hingga lumbung desa, yang semuanya berlandaskan pada prinsip solidaritas. Di Eropa, koperasi modern mulai berkembang pada akhir abad ke-18, sebagai respons terhadap ketidakadilan sosial yang muncul selama Revolusi Industri. Fenomena tersebut juga memengaruhi lahirnya gerakan koperasi di Indonesia, terutama setelah gagasan Bung Hatta, “Bapak Koperasi Indonesia”, yang menekankan bahwa koperasi adalah soko guru perekonomian nasional.
Kemenkop hadir sebagai lembaga pemerintah yang tidak hanya mengurus regulasi, tetapi juga aktif dalam pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan koperasi. Dengan keberadaan koperasi yang kuat, diharapkan pemerataan ekonomi bisa lebih cepat tercapai, lapangan kerja semakin luas terbuka, serta kualitas hidup masyarakat desa maupun perkotaan meningkat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kemenkop semakin gencar meluncurkan berbagai program strategis, salah satunya adalah penguatan koperasi di tingkat desa dan kelurahan. Melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP), pemerintah ingin menghadirkan wadah ekonomi kerakyatan yang mampu menggerakkan potensi lokal. Untuk itu, Kemenkop membuka kesempatan kerja bagi masyarakat Indonesia yang kompeten dan berdedikasi, untuk bergabung sebagai Asisten Bisnis (Business Assistant) yang akan ditempatkan di berbagai daerah.
Tentang Program Asisten Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan
Program rekrutmen Asisten Bisnis ini bertujuan untuk menghadirkan tenaga pendamping yang dapat membantu operasional dan pengembangan koperasi desa atau kelurahan. Posisi ini bersifat kontrak dengan jangka waktu tiga bulan, namun memiliki peran yang sangat strategis dalam memastikan koperasi berjalan sesuai dengan tata kelola yang sehat, produktif, dan profesional.
Seorang Asisten Bisnis bukan hanya sekadar tenaga administrasi, tetapi juga akan berfungsi sebagai mitra strategis bagi koperasi dalam menyusun rencana bisnis, memberikan edukasi kewirausahaan, serta memastikan keberlanjutan usaha. Melalui peran ini, Kemenkop berharap koperasi di berbagai wilayah dapat tumbuh menjadi unit usaha yang tidak hanya menguntungkan anggotanya, tetapi juga berdampak positif terhadap masyarakat luas.
Gambaran Umum Posisi
Posisi: Asisten Bisnis (Business Assistant)
Lokasi Penempatan: Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia
Masa Kontrak: 3 bulan
Jumlah Kebutuhan: 8.000 orang
Honorarium: Rp7.250.000 per bulan
Tugas dan Tanggung Jawab (Job Desk)
Sebagai Asisten Bisnis, Anda akan memegang peranan penting dalam mendampingi pengelolaan koperasi. Berikut adalah uraian lengkap tugas dan tanggung jawab:
-
Pendampingan Operasional Koperasi
-
Membantu pengurus koperasi dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, termasuk pencatatan transaksi, penyusunan laporan, dan pengelolaan administrasi.
-
Menjadi penghubung antara anggota koperasi dengan pihak eksternal seperti pemerintah daerah, perbankan, maupun lembaga keuangan lainnya.
-
-
Penyusunan dan Evaluasi Rencana Bisnis
-
Membimbing pengurus koperasi dalam menyusun rencana bisnis yang realistis, terukur, dan berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang.
-
Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pencapaian target koperasi, serta memberikan rekomendasi perbaikan.
-
-
Edukasi dan Peningkatan Kapasitas Anggota
-
Memberikan pelatihan dasar mengenai manajemen usaha, pencatatan keuangan sederhana, serta strategi pemasaran.
-
Membantu menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
-
-
Monitoring dan Pelaporan
-
Menyusun laporan perkembangan koperasi secara berkala dan melaporkannya kepada pihak Kemenkop atau instansi terkait.
-
Menjaga transparansi dalam setiap proses sehingga dapat meningkatkan kepercayaan anggota koperasi.
-
-
Pendampingan Digitalisasi Koperasi
-
Mendorong koperasi untuk memanfaatkan teknologi, seperti aplikasi akuntansi digital, sistem pembayaran non-tunai, hingga platform e-commerce.
-
Memberikan arahan bagaimana koperasi bisa memperluas jangkauan pasar melalui media sosial atau marketplace online.
-
-
Menjaga Etika dan Profesionalisme
-
Menjadi teladan bagi anggota koperasi dalam menjaga integritas, disiplin, dan etika kerja.
-
Menjaga nama baik Kementerian Koperasi, Dinas, serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
-
Kualifikasi dan Persyaratan
Untuk dapat bergabung sebagai Asisten Bisnis, pelamar harus memenuhi kriteria berikut:
-
Kewarganegaraan dan Domisili
-
Warga Negara Indonesia.
-
Diutamakan berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dituju, dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan domisili.
-
-
Latar Belakang Pendidikan dan Profesi
-
Bagi pakar/profesional/tenaga ahli: minimal lulusan S1 atau sederajat.
-
Bagi pelaku usaha: minimal lulusan SMA (lebih diutamakan Diploma III), memiliki usaha yang sudah berjalan minimal 2 tahun dengan bukti legalitas (NIB, izin usaha, laporan keuangan 2 tahun terakhir, omzet tahunan minimal Rp500 juta, serta usaha tidak dalam kondisi defisit).
-
-
Kompetensi Tambahan
-
Sertifikat kompetensi di bidang kewirausahaan atau usaha menjadi nilai tambah.
-
Kemampuan komunikasi yang baik, mampu bekerja sama dalam tim, serta memiliki jiwa kepemimpinan.
-
-
Persyaratan Administratif
-
Berusia minimal 25 tahun pada tahun 2025 dan maksimal 55 tahun pada saat ditetapkan.
-
Memiliki NPWP aktif atas nama pribadi.
-
Tidak sedang menjabat sebagai perangkat desa, ASN aktif, maupun terikat kontrak kerja dengan instansi lain.
-
Bersedia mengikuti pelatihan dan pembekalan teknis yang diberikan.
-
Bersedia ditempatkan di lokasi koperasi sesuai ketetapan.
-
-
Kesehatan dan Integritas
-
Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
-
Tidak pernah terlibat kasus pidana atau pelanggaran hukum, dibuktikan dengan SKCK asli.
-
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pelamar wajib menyiapkan berkas lamaran berikut:
-
Fotokopi KTP dan KK.
-
Fotokopi ijazah terakhir.
-
Fotokopi NPWP.
-
Daftar riwayat hidup (CV).
-
Pas foto terbaru ukuran 4×6.
-
SKCK asli dari kepolisian.
-
Surat keterangan sehat dari klinik atau puskesmas.
-
Surat pernyataan kesediaan menjadi Asisten Bisnis.
-
Portofolio usaha, izin usaha, dan dokumentasi usaha (khusus pelaku usaha).
Tahapan Seleksi
-
Pendaftaran Online
-
Tanggal: 9 – 16 September 2025
-
Melalui laman resmi Kemenkop: https://kop.go.id
-
-
Seleksi Administrasi
-
Pengumuman: 17 September 2025
-
-
Tes Tahap 1 – Tes Potensi Akademik (TPA)
-
Pelaksanaan: 18 – 19 September 2025
-
Pengumuman hasil: 20 September 2025
-
-
Tes Tahap 2 – Psikotes, Proposal Bisnis, & Wawancara Berbasis Video
-
Pelaksanaan: 21 – 22 September 2025
-
Pengumuman hasil final: 29 September 2025
-
Ketentuan Tambahan
-
Rekrutmen ini tidak dipungut biaya.
-
Penempatan peserta akan ditentukan oleh Kemenkop dengan mempertimbangkan domisili pelamar.
-
Seluruh proses rekrutmen dilakukan secara daring, sehingga peserta harus menyiapkan perangkat dan jaringan internet yang stabil.
-
Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.