Lowongan Kerja Rekrutmen Ditjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital

IT
23/12/2025
Rp5000000 - Rp8000000 / month

Job Description

Rekrutmen Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030

Daftar disini :
https://seleksi.komdigi.go.id/

1. Profil Institusi

Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Ditjen KPM) merupakan salah satu unit pelaksana strategis yang berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia. Ditjen KPM memiliki peran sentral dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang komunikasi publik dan media, khususnya dalam rangka memastikan keterbukaan informasi, pengelolaan komunikasi pemerintah, serta penguatan literasi dan kepercayaan publik terhadap kebijakan negara.

Sebagai institusi pemerintah yang memiliki mandat langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital, Ditjen KPM bertanggung jawab atas pengelolaan berbagai kanal komunikasi resmi pemerintah, termasuk namun tidak terbatas pada portal Indonesia Baik, InfoPublik, dan GPR TV. Kanal-kanal ini berfungsi sebagai sarana utama penyampaian informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat secara transparan, akurat, dan mudah diakses.

Dalam konteks tata kelola pemerintahan modern, keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Ditjen KPM berperan aktif dalam melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaan komunikasi publik dan media di lingkungan badan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ditjen KPM juga menjalankan fungsi strategis dalam menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang komunikasi publik dan media, serta memberikan bimbingan teknis dan supervisi kepada berbagai pemangku kepentingan. Seluruh fungsi tersebut dijalankan dengan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejalan dengan amanat Undang-Undang dan kebijakan nasional terkait keterbukaan informasi publik, Ditjen KPM mendukung penuh proses Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai lembaga independen yang berperan penting dalam menjamin hak masyarakat atas informasi publik.


2. Gambaran Umum Rekrutmen

Dalam rangka mengisi keanggotaan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk Periode 2026–2030, Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia terbaik untuk mengikuti proses seleksi secara terbuka, transparan, dan akuntabel.

Komisi Informasi Pusat merupakan lembaga negara yang memiliki tugas dan kewenangan strategis dalam menyelesaikan sengketa informasi publik, menetapkan standar layanan informasi, serta mendorong terwujudnya badan publik yang transparan dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, anggota KIP diharapkan memiliki integritas tinggi, pemahaman mendalam mengenai kebijakan publik, serta komitmen kuat terhadap prinsip keterbukaan informasi.


3. Posisi yang Dibuka

**Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat

Periode Jabatan 2026–2030**

Posisi ini diperuntukkan bagi individu yang memiliki kapabilitas, pengalaman, dan integritas untuk menjalankan tugas sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat, dengan peran strategis dalam menjaga dan menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik di tingkat nasional.


4. Deskripsi Peran dan Tanggung Jawab

Sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat, individu terpilih akan memegang peranan penting dalam sistem tata kelola informasi publik nasional. Secara umum, tanggung jawab dan ruang lingkup peran meliputi:

  • Menjamin pelaksanaan hak masyarakat atas akses informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Menyelesaikan sengketa informasi publik antara pemohon informasi dan badan publik melalui mekanisme adjudikasi non-litigasi.

  • Menyusun dan menetapkan kebijakan serta standar layanan informasi publik.

  • Mendorong badan publik agar menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi yang berkualitas.

  • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik di lingkungan badan publik.

  • Berkontribusi dalam penguatan demokrasi, partisipasi publik, serta perlindungan hak asasi manusia melalui keterbukaan informasi.

  • Menjaga independensi, objektivitas, serta integritas lembaga Komisi Informasi Pusat dalam setiap pelaksanaan tugas.


5. Persyaratan & Kualifikasi Utama

Persyaratan Umum

  • Warga Negara Indonesia (WNI).

  • Berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran.

  • Beragama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Sehat jasmani dan rohani.

Pendidikan

  • Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau setara.

  • Lulusan dari perguruan tinggi terakreditasi.

Pengetahuan & Pengalaman

  • Memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.

  • Memiliki pengalaman beraktivitas atau bekerja di Badan Publik, baik di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga negara lainnya.

Integritas & Independensi

  • Memiliki integritas moral yang tinggi dan berperilaku tidak tercela.

  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

  • Tidak terdaftar sebagai anggota atau pengurus partai politik.

  • Bersedia menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen terhadap etika dan profesionalisme.


6. Ketentuan Administratif & Penting Lainnya

  • Kelengkapan Berkas
    Hanya pelamar yang mengunggah berkas secara lengkap dan sesuai ketentuan yang akan diproses ke tahap seleksi berikutnya.

  • Biaya Seleksi
    Seluruh rangkaian proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Namun, biaya pribadi yang timbul (transportasi, akomodasi, konsumsi, dan lain-lain) menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.

  • Kejujuran Data
    Setiap data atau dokumen yang terbukti tidak benar atau palsu akan mengakibatkan diskualifikasi sepihak, baik pada tahap seleksi maupun setelah dinyatakan lulus.

  • Informasi Resmi Seleksi
    Seluruh pengumuman dan informasi resmi hanya disampaikan melalui laman pendaftaran seleksi.komdigi.go.id. Pelamar wajib memantau perkembangan seleksi secara mandiri.

  • Keputusan Panitia Seleksi
    Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mutlak, dan tidak dapat diganggu gugat.


7. Jadwal Pendaftaran

  • Periode Pendaftaran Online:
    22 Desember 2025 s.d. 15 Januari 2026

Pelamar diimbau untuk tidak menunda pendaftaran hingga batas akhir guna menghindari kendala teknis pada sistem.


8. Tata Cara Melamar

Bagi Anda yang memenuhi persyaratan dan memiliki komitmen tinggi terhadap keterbukaan informasi publik, pendaftaran dilakukan secara online melalui laman resmi:

seleksi.komdigi.go.id

Pada laman tersebut, pelamar dapat memperoleh informasi lengkap mengenai:

  • Ketentuan Umum dan Deskripsi Tugas

  • Persyaratan Administratif

  • Tahapan dan Jadwal Seleksi

  • Ketentuan Lain-lain

  • Formulir Pendaftaran Online

Untuk kendala teknis selama proses pendaftaran, pelamar dapat memanfaatkan fitur kontak pada situs resmi atau menghubungi alamat email berikut:
[email protected]


9. Penutup

Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030 merupakan kesempatan strategis bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berkontribusi langsung dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi di Indonesia.

Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komunikasi dan Digital, mengajak individu-individu berintegritas tinggi, berpengalaman, dan memiliki kepedulian terhadap hak masyarakat atas informasi publik untuk mengambil bagian dalam proses seleksi ini.

Waspada terhadap segala bentuk penipuan. Proses rekrutmen ini sepenuhnya gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.

Mari bersama-sama membangun tata kelola informasi publik yang terbuka, adil, dan terpercaya demi Indonesia yang lebih transparan dan berkeadilan.

Location

Photos