PKWT: Pengertian, Hak Karyawan Kontrak, dan Kompensasi

PKWT: Pengertian, Hak Karyawan Kontrak, dan Kompensasi

PKWT: Pengertian, Hak Karyawan Kontrak, dan Kompensasi 

Dalam dunia ketenagakerjaan, istilah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau yang lebih umum dikenal sebagai “karyawan kontrak” adalah salah satu bentuk hubungan kerja yang sering ditemui di berbagai sektor industri. Berbeda dengan karyawan tetap yang bekerja tanpa batasan waktu, karyawan dengan PKWT dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Secara khusus, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat antara pemberi kerja dan pekerja dengan ketentuan jangka waktu yang jelas, biasanya berakhir setelah jangka waktu atau tugas tertentu selesai. Dalam penjelasan ini, kita akan membahas secara mendalam tentang PKWT, mulai dari pengertian, hak-hak karyawan kontrak, hingga kompensasi yang menjadi hak mereka.

1. Pengertian PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWT, sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, adalah suatu perjanjian kerja antara pekerja dan pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu atau berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu. PKWT biasanya digunakan dalam situasi di mana pekerjaan bersifat sementara atau hanya berlangsung untuk periode tertentu saja. Contohnya meliputi:

  • Proyek-proyek jangka pendek seperti konstruksi bangunan yang diperkirakan selesai dalam kurun waktu tertentu.
  • Pekerjaan musiman seperti pekerjaan di sektor pertanian, yang hanya memerlukan tenaga kerja saat musim tertentu.
  • Pekerjaan yang belum selesai secara terus-menerus (misalnya tugas yang tidak membutuhkan keahlian tetap, seperti tugas tertentu di pabrik yang berfluktuasi sesuai dengan permintaan).

PKWT memiliki ciri khas bahwa jangka waktu atau batasan pekerjaan tersebut harus disebutkan secara jelas di dalam perjanjian kerja. Ketika jangka waktu atau tugas tertentu tersebut selesai, maka hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja pun berakhir tanpa perlu dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang formal.

PKWT: Pengertian, Hak Karyawan Kontrak, dan Kompensasi

Syarat dan Ketentuan PKWT

Menurut aturan yang berlaku, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam PKWT adalah:

  1. Jenis pekerjaan tertentu: PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan yang bersifat sementara, tidak terus-menerus, atau pekerjaan yang sifatnya musiman. Pekerjaan yang memerlukan ketenagakerjaan permanen tidak dapat dilakukan melalui PKWT.
  2. Durasi waktu: PKWT biasanya memiliki batas waktu maksimal tertentu. Berdasarkan aturan sebelumnya, durasi maksimal PKWT adalah dua tahun dengan opsi perpanjangan satu kali selama satu tahun. Namun, aturan terbaru dalam UU Cipta Kerja telah memberikan fleksibilitas tertentu terkait durasi PKWT.
  3. Pengesahan dan pencatatan: PKWT harus disusun dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Selain itu, perjanjian ini harus didaftarkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menghindari konflik di kemudian hari.

2. Hak-Hak Karyawan Kontrak (PKWT)

Walaupun PKWT berbeda dari perjanjian kerja waktu tidak tertentu (karyawan tetap), namun karyawan kontrak memiliki hak-hak yang harus dijamin oleh pemberi kerja. Berikut adalah beberapa hak utama karyawan kontrak:

a. Hak Upah yang Adil

Karyawan kontrak berhak mendapatkan upah yang layak sesuai dengan standar yang berlaku di perusahaan dan juga sesuai dengan standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Upah ini dapat disepakati berdasarkan jam kerja, jumlah pekerjaan yang selesai, atau periode tertentu, tetapi tetap harus sesuai dengan ketentuan upah minimum.

b. Hak Jaminan Sosial dan Kesehatan

Meskipun bekerja di bawah kontrak, karyawan PKWT berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Ini termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

c. Hak Cuti

Dalam hal ini, karyawan kontrak memiliki hak cuti tertentu, meskipun jangka waktu cutinya bisa berbeda dengan karyawan tetap. Untuk karyawan kontrak dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, mereka memiliki hak untuk mendapatkan cuti tahunan. Selain itu, karyawan kontrak juga berhak atas cuti lainnya, seperti cuti melahirkan atau cuti sakit.

d. Hak atas THR (Tunjangan Hari Raya)

Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diberikan kepada karyawan yang bekerja, baik di bawah kontrak PKWT maupun PKWTT. Berdasarkan ketentuan pemerintah, karyawan kontrak yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR, dan besarannya proporsional berdasarkan lama masa kerja.

e. Hak Mendapatkan Pelatihan dan Pengembangan

Meski pekerjaannya bersifat sementara, karyawan kontrak berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan keterampilan yang relevan dengan pekerjaannya. Pemberi kerja harus menyediakan program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan kerja karyawan, sehingga mereka dapat bekerja lebih efektif dan produktif.

f. Hak atas Kompensasi jika PKWT Tidak Dilanjutkan

Jika perusahaan tidak melanjutkan PKWT setelah masa kontrak berakhir, karyawan kontrak berhak menerima kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. Besar kompensasi ini umumnya dihitung berdasarkan masa kerja, dengan mempertimbangkan upah terakhir yang diterima karyawan.

g. Hak Perlindungan dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak

Karyawan kontrak memiliki perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak sebelum masa kontrak selesai, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja. Jika PHK terjadi secara sepihak tanpa alasan yang sah, karyawan kontrak dapat mengajukan tuntutan kompensasi atau bahkan pemulihan kerja.

3. Kompensasi untuk Karyawan PKWT

Kompensasi bagi karyawan kontrak atau PKWT berbeda dengan kompensasi yang diterima oleh karyawan tetap. Berikut adalah beberapa jenis kompensasi yang umum diberikan kepada karyawan kontrak:

a. Gaji atau Upah Pokok

Gaji atau upah pokok merupakan kompensasi utama yang diterima oleh karyawan kontrak. Besarnya gaji ini harus sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku di daerah tersebut atau kesepakatan yang tercantum dalam kontrak kerja. Gaji ini biasanya dibayarkan secara bulanan, mingguan, atau harian, tergantung pada ketentuan kontrak.

b. Tunjangan-Tunjangan Tambahan

Selain upah pokok, beberapa perusahaan memberikan tunjangan tambahan, seperti tunjangan transportasi, tunjangan makan, atau tunjangan lainnya. Meskipun tidak diwajibkan, tunjangan ini merupakan salah satu bentuk kompensasi tambahan yang dapat meningkatkan kesejahteraan karyawan kontrak.

c. Tunjangan Hari Raya (THR)

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, THR adalah hak yang harus diberikan kepada semua karyawan, termasuk karyawan kontrak. Besaran THR bagi karyawan kontrak dihitung berdasarkan masa kerja mereka di perusahaan. Misalnya, jika karyawan kontrak telah bekerja selama satu tahun, mereka berhak mendapatkan THR satu bulan gaji penuh.

d. Kompensasi Akhir Kontrak

Kompensasi ini adalah kompensasi yang diberikan pada saat kontrak kerja berakhir dan tidak diperpanjang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, karyawan kontrak yang masa kerjanya berakhir berhak mendapatkan uang kompensasi sebagai bentuk pengganti penghargaan masa kerja. Kompensasi ini dihitung berdasarkan masa kerja karyawan dan biasanya berupa tambahan upah.

e. Uang Penghargaan atau Bonus

Meskipun sifatnya tidak wajib, beberapa perusahaan memberikan bonus atau penghargaan tambahan untuk karyawan kontrak yang berhasil mencapai target tertentu atau yang memiliki kinerja yang sangat baik. Bonus ini dapat berupa uang atau bentuk kompensasi lainnya.

f. Tunjangan Kesehatan dan Asuransi

Sebagai bagian dari kompensasi, karyawan kontrak juga berhak mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Ini termasuk perlindungan dari kecelakaan kerja dan jaminan kematian, yang menjadi hak karyawan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

g. Hak atas Cuti Dibayar

Bagi karyawan kontrak yang telah bekerja lebih dari 12 bulan, perusahaan wajib memberikan cuti tahunan. Karyawan kontrak juga berhak mendapatkan cuti lainnya yang berbayar, seperti cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti yang diberikan berdasarkan alasan pribadi yang sah.

Kesimpulan

PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah bentuk hubungan kerja yang memberikan fleksibilitas kepada perusahaan untuk merekrut karyawan dalam jangka waktu tertentu. Meskipun berbeda dari karyawan tetap, karyawan kontrak tetap memiliki hak-hak dasar yang dilindungi oleh undang-undang.