Loker Pemerintahan Jakarta Pendamping Kecamatan Minimal SMA

24/10/2024
Rp3000000 - Rp5000000 / month

Job Description

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Program Peningkatan Pembangunan Desa (P3PD), kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memiliki komitmen untuk membangun desa, dengan posisi sebagai Pendamping Kecamatan. Posisi ini memegang peran yang sangat strategis dalam memastikan bahwa program P3PD berjalan dengan lancar, efektif, dan sesuai dengan tujuan program untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Pendamping Kecamatan akan bertanggung jawab langsung dalam berbagai aspek teknis dan administratif di tingkat kecamatan, serta berperan sebagai fasilitator antara aparat kecamatan, masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Pendamping Kecamatan

Sebagai bagian dari peran strategis dalam mendukung program P3PD, Pendamping Kecamatan diharapkan dapat menjalankan berbagai tanggung jawab yang cukup kompleks. Berikut adalah detail tugas dan tanggung jawab Pendamping Kecamatan:

  1. Mengelola dan Memfasilitasi Kegiatan Program di Tingkat Kecamatan
    • Pendamping Kecamatan bertugas untuk mengelola seluruh kegiatan yang berhubungan dengan program P3PD di kecamatan tempat ia ditempatkan. Ini termasuk merencanakan, mengorganisir, dan memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.
    • Pendamping juga bertanggung jawab untuk memfasilitasi pelaksanaan program, mulai dari persiapan hingga evaluasi, serta memastikan semua kegiatan dapat berjalan sesuai dengan jadwal dan target yang ditetapkan.
  2. Pengelolaan Administrasi Bantuan Operasional Rumah Bersama Kecamatan
    • Pendamping Kecamatan akan menjadi pihak yang mengelola administrasi Bantuan Operasional Rumah Bersama Kecamatan. Ini mencakup perencanaan penggunaan dana, pembuatan proposal pencairan dana, hingga pelaporan penggunaan dana tersebut.
    • Setiap pengeluaran dana yang terkait dengan Bantuan Operasional Rumah Bersama Kecamatan harus dipertanggungjawabkan dengan detail, dan Pendamping harus memastikan bahwa semua administrasi dilakukan dengan transparan.
  3. Fasilitasi Diskusi dengan Aparat Kecamatan dan Masyarakat
    • Pendamping Kecamatan bertindak sebagai fasilitator dalam diskusi yang melibatkan aparat kecamatan, anggota rumah bersama, serta masyarakat. Diskusi ini bertujuan untuk merencanakan penggunaan dana, menyesuaikan prioritas pembangunan, serta memastikan bahwa program yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan lokal.
    • Dalam setiap diskusi, Pendamping harus mampu mendorong partisipasi aktif dari semua pihak yang terlibat, sehingga setiap keputusan yang diambil dapat mendukung pencapaian tujuan program P3PD secara optimal.
  4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana
    • Setiap kegiatan yang telah dilakukan, terutama yang terkait dengan penggunaan dana bantuan, harus dilaporkan dengan jelas dan transparan. Pendamping bertanggung jawab untuk membuat laporan rutin, baik laporan mingguan, bulanan, maupun laporan akhir.
    • Laporan ini mencakup detail penggunaan dana, capaian kegiatan, hambatan yang dihadapi, serta rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang.
  5. Pengelolaan dan Pemanfaatan Dashboard Kecamatan
    • Salah satu alat penting dalam mendukung pengawasan program P3PD adalah Dashboard Kecamatan. Pendamping Kecamatan harus menguasai penggunaan dashboard ini untuk memantau perkembangan program secara real-time, mengidentifikasi potensi masalah, serta mengambil tindakan korektif bila diperlukan.
    • Dashboard juga digunakan sebagai alat untuk mengukur capaian indikator program dan memastikan bahwa program berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
  6. Konsolidasi dengan Tenaga Pendamping P3PD-1D Provinsi
    • Pendamping Kecamatan tidak bekerja sendiri. Ia harus melakukan konsolidasi secara rutin dengan Tenaga Pendamping P3PD-1D di tingkat provinsi. Konsolidasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan di kecamatan terkoordinasi dengan baik dan sesuai dengan kebijakan di tingkat provinsi.
    • Selain itu, Pendamping juga perlu berkolaborasi dengan berbagai pihak lainnya, baik di tingkat kecamatan, kabupaten, maupun provinsi, untuk memastikan sinergi yang baik dalam pelaksanaan program.
  7. Penyusunan Laporan Bulanan
    • Setiap Pendamping Kecamatan wajib menyusun laporan bulanan yang berfungsi sebagai alat untuk memantau progres program di tingkat kecamatan. Laporan ini tidak hanya mencakup aspek keuangan, tetapi juga mencakup evaluasi terhadap pelaksanaan program, partisipasi masyarakat, dan dampak yang dihasilkan.
    • Laporan bulanan ini juga digunakan sebagai bahan evaluasi untuk perencanaan kegiatan berikutnya, serta sebagai dasar dalam pengambilan keputusan di tingkat yang lebih tinggi.

Kualifikasi yang Dibutuhkan

Untuk menduduki posisi Pendamping Kecamatan, pelamar harus memenuhi beberapa kualifikasi sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
    • Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki semangat dan komitmen untuk mendukung pembangunan desa dan memberdayakan masyarakat di daerah tempat ia bertugas.
  2. Menguasai Kondisi Geografis dan Budaya Lokal
    • Salah satu kualifikasi penting adalah pemahaman mendalam tentang kondisi geografis dan budaya lokal di kecamatan tempat pelamar melamar. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Pendamping dapat bekerja secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.
    • Pelamar juga diutamakan berdomisili di kecamatan yang dilamar agar lebih mudah beradaptasi dan memahami situasi lapangan.
  3. Pendidikan Minimal Diploma
    • Pelamar harus memiliki latar belakang pendidikan minimal Diploma dari berbagai bidang, dengan keutamaan bagi mereka yang berasal dari bidang sosial atau ekonomi. Pemahaman tentang dinamika sosial dan ekonomi desa sangat penting untuk mendukung tugas Pendamping dalam memberdayakan masyarakat dan mengelola program pembangunan.
  4. Pengalaman Kerja Minimal 3 Tahun di Bidang Pemberdayaan Masyarakat
    • Pengalaman kerja yang relevan menjadi salah satu syarat utama. Pelamar harus memiliki minimal 3 tahun pengalaman di bidang pemberdayaan masyarakat atau pendampingan program-program pembangunan desa.
    • Pengalaman ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa Pendamping Kecamatan memiliki pemahaman yang cukup tentang tantangan dan dinamika yang ada dalam pemberdayaan masyarakat.
  5. Kemampuan Komunikasi yang Baik
    • Pendamping Kecamatan harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik, terutama dalam berinteraksi dengan berbagai pihak, seperti aparat kecamatan, masyarakat, dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam program.
    • Kemampuan untuk menjelaskan konsep dan tujuan program dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat juga menjadi salah satu kualifikasi yang sangat dibutuhkan.
  6. Tidak Terikat dengan Program Pemerintah Lainnya
    • Pelamar tidak boleh sedang terikat kontrak dengan program pemerintah lainnya, agar dapat fokus dan optimal dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai Pendamping Kecamatan.

Dokumen Lamaran yang Harus Disiapkan

Bagi pelamar yang memenuhi kualifikasi dan tertarik untuk melamar posisi ini, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

  • Daftar Riwayat Hidup (CV)
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Fotokopi KTP
  • Pas Foto Ukuran 3×4 (2 lembar)

Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bahan pertimbangan awal dalam proses seleksi.

Lokasi Penempatan

Pendamping Kecamatan akan ditempatkan di berbagai kecamatan yang tersebar di beberapa provinsi, termasuk Aceh, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Selatan. Berikut beberapa lokasi penempatan yang tersedia:

  • Aceh Selatan, Aceh Tenggara, Aceh Timur, Aceh Besar, Pidie, dan Bireuen di Provinsi Aceh.
  • Tapanuli Tengah, Toba, Deli Serdang, Langkat, dan Karo di Sumatera Utara.
  • Boyolali, Magelang, Grobogan, dan Pati di Jawa Tengah.
  • Flores Timur, Sikka, Alor, dan Kupang di Nusa Tenggara Timur.
  • Barito Kuala, Tanah Laut, Banjar di Kalimantan Selatan.

Kesimpulan

Sebagai Pendamping Kecamatan, Anda akan berperan penting dalam menjalankan program P3PD yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Dengan tanggung jawab yang mencakup pengelolaan kegiatan, fasilitasi diskusi, administrasi, pelaporan, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, posisi ini sangat cocok bagi Anda yang memiliki jiwa kepemimpinan dan dedikasi untuk mengabdi kepada masyarakat. Bagi yang memenuhi syarat, segera kirimkan lamaran dan bergabunglah dalam upaya membangun Indonesia yang lebih baik melalui program P3PD.

Location

Photos